![]() |
Wali Kota DR.Benhur Tomi Mano, MM dan Kepala Dispendukcapil Dr. Merlan Uloli, SE, MM saat menyaksikan pasangan termuda Andri Awan (23) dan istrinya Natalia Wanane (23) menandatangani akta nikah |
Jayapura, Dharapospapua.com - Pemerintah Kota Jayapura melaui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat menggelar nikah pencatatan sipil secara massal kepada 225 pasangan warga kota Jayapura yang telah sah melaksanakan nikah gereja.
Pencatatan sipil secara massal yang berlangsung di GOR Waringin Kotaraja, Sabtu (2/3/2019) dalam rangka HUT ke 109 Kota Jayapura.
Program nikah massal secara gratis ini telah dicetus oleh Wali Kota setempat, Dr. Benhur Tomi Mano, MM melalu DIspendukcapil sejak periode pertama kepemimpinannya pada 2012 lalu hingga saat ini tepat di tahun ke 6.
Dimana melalui program ini telah tercatat resmi 3.433 pasangan suami-istri.
Panitia penyelenggara Maritje Pattinama dalam laporannya mengatakan sasaran pencatatan sipil kali ini bagi penduduk Kota Jayapura yang beragama Kristen Protestan, Katolik, Hindu dan Budha.
Hal ini mengacu kepada UU RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, UU RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013, dan tiga program Pemkot Jayapura melalui panitia HUT ke 109 kota Jayapura tahun 2019.
Dengan tujuan terwujudnya keluarga yang tercatat perkawinan yang sesuai dengan UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dimana dapat terciptanya tertib administrasi dokumen kependudukan dan pencatatan sipil bagi warga Kota Jayapura, sehingga masyarakat dapat memiliki rasa tanggung jawab terhadap kepemilikan dokumen tersebut.
![]() |
Wali Kota saat melalukan pencatatan perkawinan |
Dirincikan Pattinama untuk tahun ini, penduduk Kota Jayapura yang akan di catat perkawinan sebanyak 225 pasangan.
Meski Dispendukcapil telah memprogramkan sebanyak 200 orang yang terdiri dari pasangan suami istri yang bergama Kristen protestan 189 orang,Katolik 35 orang dan Budha 1 orang.
Yang lebih spektakuler pada momen ini pasangan yang tetua yang akan mengikuti prosesi massal ini yaitu Ismail Wandi (72) dan istri Wa Ode (46), sedangkan pasangan yang termuda Andri Awan (23) dan istri Natalia Wanane (23).
Selaku pencatat perkawinan bagi pasangan suami istri secara massal tersebut adalah Wali kota DR Benhur Tomi Mano, MM.
Dalam arahannya, Wali Kota menekankan Pemerintah hanya mencatat 225 pasangan suami istri yang sudah dinikahkan secara sah di gereja, sehingga resmi tercatat di sorga maupun di bumi.
Wali Kota juga menuturkan sejak periode pertama kepemimpinan program nikah catatan Sipil masalah ini dimulai sejak 2012, dan berlanjut sampai dengan periode kepemimpinan yang kedua
Dimana memasuki tahun yang ke-6 ini, Pemkot Jayapura telah melakukan pencatatan sipil terhadap 3.344 pasangan.
“Program ini akan saya lakukan sampai akhir jabatan kepemimpinan saya pada periode kedua ini , tentu dengan tujuan ingin membahagiakan masyarakat Kota Jayapura,” tandasnya.
![]() |
Wali kota dan Kepala Dispendukcapil bersama pasangan tertua Ismail Wandi (72) dan istrinya Wa Ode (46) |
Ditegaskan pula, tugas Pemerintah adalah bagaimana membahagiakan masyarakat dalam kepemilikan administrasi kependudukan seperti kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
“Saya percaya bahwa seluruh pasangan yang hadir untuk mengikuti nikah pencatatan sipil ini adalah warga kota yang baik yang telah memiliki e-ktp dan kartu keluarga. Karena jika menikah dan memiliki anak maka tentu anak tersebut harus memiliki akta kelahiran, bahkan jika berumur 0 - 5 tahun, juga harus memiliki kartu identitas anak (KIA) sehingga mendapat prioritas pelayanan publik,” terangnya.
Di tempat yang sama Kepala Dispendukcapil Kota, Dr. Merlan Uloli, SE, MM menjelaskan program ini merupakan tahun ke - 7 semenjak kepemimpinan Wali Kota BTM, dengan target di tahun ini hanya 200 pasangan suami istri namun akhirnya melebihi target karena yang mendaftar sebanyak 225 pasangan.
“Kesukseskan nikah pencatatan sipil massal ini juga merupakan peran dari seluruh denominasi gereja sejak 2018 saat mulai dilakukan kerja sama,” jelasnya.
Untuk itu, Merlan meminta kesadaran dari masyarakat kota dalam hal ini pasangan suami istri untuk mengurus dan mencatatkan nikah mereka sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Meski diakuinya pula, bahwa aturan yang sebenarnya masih kurang dipahami oleh masyarakat karena kenyataan pada prosesi kali ini masih terdapat pasangan suami istri pada usia tertua (72) baru melakukan nikah pencatatan sipil.
![]() |
Pasangan
nikah sipil, orang tua dan saksi
|
Ditegaskan pula, nikah pencatatan sipil ini sangat bermanfaat juga bagi anak-anak sehingga mereka harus melakukannya.
“Dan bagi keluarga yang belum melakukan nikah pencatatan sipil untuk tidak boleh menghindar dari aturan ini. Karena dokumen kependudukan seperti akta nikah dan akta kelahiran tidak ada batas masa berlakunya namun abadi selamanya,” tegas Merlan.
Dikatakannya program ini juga dinilai berhasil karena masih banyak masyarakat khusus pasangan suami istri yang belum menikah membawakan diri untuk Pemerintah melakukan pencatatan sipil.
Juga harus diingat bahwa tanpa nikah gereja, Pemerintah tidak boleh melakukan pencatatan sipil.
“Keberhasilan ini juga merupakan peran gereja untuk memberikan kesadaran kepada jemaatnya masing-masing,” ucapnya mengapresiasi.
Diakui pula bahwa untuk tahun ini sudah mulai ada penurunan.
“Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, hampir mencapai 500 pasangan yang membawakan diri untuk melakukan pencatatan sipil,” ujarnya.
(Har)
Masukan Komentar Anda:
0 comments: