Sakit Hati Picu Pembunuhan Sadis di Biak

Satuan Reskrim Polres Biak Numfor berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis dan terencana.
Share it:
Pelaku pembunuhan sadis dan terencana di Biak, Muhammad Firdaus alias Yasin (21) berbaju tahanan biru
Biak, Dharapospapua.com – Satuan Reskrim Polres Biak Numfor berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis dan terencana.

Keberhasilan tersebut menyusul penemuan mayat seorang wanita muda yang ditemukan di kawasan hutan kampung Suneri, Distrik Yendidori sekitar pukul 04.00 – 05.00 Wit pada Rabu (27/2/2019) lalu.

Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta, SIK.,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Jefri P. Tambunan, SIK., SH didampingi Kasubbag Humas Iptu Amelia Rumbiak, SIP saat konferensi pers menjelaskan bahwa penetapan status tersangka Muhammad Firdaus Yasin alias Yasin (21) berdasarkan bukti petunjuk serta pengakuan pelaku kepada penyidik.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penemuan jasad tersebut berawal saat ada warga yang saat itu sementara mencari dan berburu kuskus di hutan namun mencium bau yang menyengat.

Warga yang kemudian mendatangi sumber bau tersebut lalu melihat ada mayat manusia dan bergegas melaporkan temuannya ke Polsek Yendidori.

“Kemudian setelah kami olah TKP teridentifikasi bahwa dari keterangan dr. Reba ada dugaan kekerasan yang dialami oleh korban. Walaupun memang kurang lebih mayat yang kita temukan itu diperkirakan sudah hampir dua minggu dan dalam kondisi yang sudah membusuk,” terangnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satreskrim Polres Biak membentuk tim terpadu guna mengungkap dan memastikan kebenaran apakah korban tewas secara wajar atau diduga terjadi tindak pidana pembunuhan.

“Kemudian dari hasil kerja tim yang telah dilakukan, kami berhasil mengungkap dan menangkap pelaku yang bernama Muhammad Firdaus alias Yasin (21). Pelaku memiliki hubungan kakak ipar dengan korban,” ungkap Tambunan.
Diduga motif pelaku membunuh korban karena sakit hati oleh perkataan-perkataan dari korban.

Menurut keterangan pelaku, hubungan keluarganya dengan korban saat itu tidak harmonis kemudian ditambah dengan ada perlakuan ataupun ada kata-kata yang tidak mengenakan sehingga pelaku merencanakan untuk pembunuhan korban yang bernama Ella.

“Jadi, kronologisnya yaitu sekitar 2 minggu yang lalu sebelum ditemukan mayat ini, pelaku memang sudah ada niat untuk merencanakan pembunuhan,” rinci Tambunan.

Bermula pelaku mengajak korban makan bakso dulu kemudian mengajari korban untuk berlatih mengendarai motor. Kemudian ditentukan lokasi di kawasan Darfuar ke arah Suneri Biak Barat karena dianggap daerah itu sepi.

Pelaku awalnya menbonceng korban, namun kemudian berganti posisi karena korban juga ingin latihan motor dengan cara berhenti di daerah TKP tempat di temukan mayat tersebut.

Kemudian pelaku mundur ke belakang karena korban giliran mengendarai motor.

“Tapi pada saat pergantian tersebut, pelaku melakukan pemukulan di batang leher korban sebanyak  satu kali dengan tangan kosong sehingga korban terjatuh. Kemudian pelaku kembali melakukan dua kali pemukulan dengan sepotong kayu yang memang telah disiapkan pelaku di jok motor. Kayu itu diambil dan dipakai memukul korban hingga tak sadarkan diri,” sambungnya.

Kemudian pelaku membawa masuk korban ke dalam semak-semak untuk disembunyikan terlebih dahulu. Setelah itu, pelaku balik ke rumah kos-kosannya mengambil karung juga tali yang dipakai untuk membungkus mayat sehingga bisa diatur agar terlihat tidak terjadi apa-apa.

“Lalu mayat tersebut dibuang didalam semak-semak yang jauh daripada pantauan masyarakat. 
Jadi inilah modus operandi pelaku Muhammad Firdaus (Yasin) saat membunuh korban,” cetusnya.

Sejumlah barang bukti milik korban telah disita polisi seperti laptop yang sudah dijual namun polisi berhasil mendapatkannya kembali.

“Hanya ponsel milik korban yang belum ditemukan. Kami telah melakukan penyisiran di lokasi kejadian tapi kita tidak berhasil menemukan,” akuinya.

Tambunan menambahkan, pelaku bisa dijerat dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang  pembunuhan berencana yang disubsidair dengan Pasal 338 kemudian disubsidair lagi dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Terkait informasi beredar di media sosial bahwa ada modus penculikan, Tambunan tegaskan ini bukan kasus penculikan tetapi ini murni tidak pidana pembunuhan.

“Jadi, masyarakat jangan sampai berpikir bahwa ada kasus pencuikan,” tukasnya.

(Hend DK)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

Olahraga