Raperda Yang Dihasilkan Bukti Eksekutif – Legislatif Penuhi Amanat Rakyat

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura telah menyetujui 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non APBD tahun 2019.
Share it:
Wakil Ketua Dewan Kota Mathelda Yakadewa saat menyerahkan materi hasil sidang kepada Wawali Ir. H. Rustan Saru, MM
Jayapura, Dharapospapua.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura telah menyetujui 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non APBD tahun 2019.

Persetujuan itu dibuktikan pada penyampaian tanggapan akhir fraksi-fraksi sebagaimana disampaikan oleh masing - masing perwakilan fraksi.

Wakil Wali Kota Ir. H. Rustan Saru, MM saat membacakan pidato Wali Kota mengatakan dengan disetujuinya 13 Raperda Non APBD 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah menandakan bahwa eksekutif dan legislatif telah menyelesaikan dengan baik tugas dan panggilan serta amanat yang dipercayakan rakyat.

Diakuinya, proses legislasi atas 13 materi Raperda tersebut telah melalui perjalanan panjang mulai dari tahapan perencanaan melalui program legislasi daerah, pengumpulan dan penyajian data, penyusunan naskah akademis, pembahasan internal, pengusul konsultasi publik, pembahasan lintas instansi, serta pembahasan tingkat eksekutif bersama legislatif.

Olehnya itu, diharapkan Raperda yang telah dihasilkan ini dapat bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat guna mewujudkan tertib hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Jayapura.

“Dan kita harus terlibat dalam proses untuk mengimplementasikan dan mewujudkan cita-cita pembentukan Perda tersebut," demikian disampaikannya pada acara penutupan rapat paripurna pembahasan Raperda Non APBD Kota Jayapura, Jumat (27/9/2019).

Banyaknya keberhasilan yang telah diraih Pemerintah Kota Jayapura adalah karena berkat kerja keras dan dukungan dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD periode 2014-2019.

Dalam penetapan 84 Perda Non APBD, 27 diantaranya merupakan inisiatif Dewan Kota.

“Menurut saya, ini jumlah yang lebih banyak dari periode sebelumnya sebanyak 18 Peraturan daerah,” bebernya.

Keberhasilan lainnya yakni upaya mendorong terwujudnya Kota Jayapura yang bersih, indah, aman dan nyaman yang ditandai dengan penganugerahan piala Adipura oleh Presiden RI sejak 2012 hingga 2018.

Juga, perolehan predikat opini BPK RI berupa Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 6 kali berturut-turut, kemudian penetapan APBD berimbang sejak tahun anggaran 2012 sampai saat ini, serta peningkatan PAD yang signifikan melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi di mana kontribusi PAD Kota Jayapura mencapai10 persen terhadap APBD Kota Jayapura.

Tak ketinggalan, berbagai inovasi di bidang pelayanan publik ditandai adanya apresiasi oleh Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi RI, KPK RI, Ombudsman RI dan LKPP RI.

“Hingga kemudian Kota Jayapura menjadi role model bagi Papua dan Papua Barat,” tukasnya.

Wakil Ketua Dewan Kota, Mathelda Yakadewa juga mengatakan 13 Raperda Non APBD 2019 telah dibahas dan dikaji melalui mekanisme persidangan oleh alat-alat kelengkapan dewan baik itu Badan Legislasi, gabungan komisi dan fraksi hingga berujung pada persetujuan untuk ditetapkan menjadi Perda.

Untuk itu, pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota mengharapkan 13 Raperda APBD yang telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda ini agar tidak diam membisu dan kemudian usang tanpa implementasinya.

“Tetapi dapat diimplementasikan dengan baik dan bertanggung jawab,“ tukasnya.

Perlu diketahui, dari 13 Raperda yang mendapat persetujuan 5 diantaranya merupakan inisiatif Dewan diantaranya, Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Perangkat Kampung, Pengelolaan Perikanan, Perlindungan dan Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, serta Raperda tentang Satu Hari Dengan Pangan Lokal.

Sedangkan 8 Raperda usulan eksekutif diantaranya, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Pengelolaan Pendidikan, Peradilan Adat Masyarakat Port Numbay, dan Raperda tentang pembentukan Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah.

Kemudian, Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Kota Jayapura Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018 - 2022.

(Har)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

Olahraga