![]() |
Wagub Klemen Tinal, melantik Doren Wakerkwa sebagai Penjabat Sekda Papua di Gedung Negara Dok V Atas Kota Jayapura, Senin (1/3/2021) |
Kendati demikian, dipastikan bahwa masa jabatan Doren
Wakerkwa selama 6 bulan ke depan harus diselesaikan.
“Pak Gubernur tetap akan menerima Sekda definitif setelah
berakhirnya masa Jabatan Penjabat Sekda yang sudah terlanjur dilantik dengan
mempertimbangakan budaya Papua. Karena tidak ada alasan sesuai ketentuan bahwa
penetapan Sekda di tetapkan oleh Presiden melalui Mendagri,” tegas orang nomor
satu di negeri Matahari Terbit ini melalui
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Papua, Jerry Yudianto dalam rilisnya, Senin (1/3/2021).
Pernyataan tersebut terkait dualisme pelantikan Sekda pada
waktu bersamaan dalam satu hari, dimana
Wakil Gubernur Klemen Tinal, melantik Doren Wakerkwa sebagai Penjabat
Sekretaris Daerah Papua di Gedung Negara Dok V Atas Kota Jayapura, Senin
(1/3/2021).
Sementara di waktu bersamaan pula, Menteri Dalam Nageri RI,
Muhamad Tito Karnavian melantik Sekda Papua definitif Dance Yulian Flassy di
Jakarta.
Lanjut Jerry, keputusan Gubernur tersebut merujuk pada masa
Jabatan Penjabat Sekda telah berakhir semenjak dilantik pada September 2020 dan tidak mengingini
kekosongan jabatan itu.
“Sehingga Gubernur menugaskan Wagub untuk melantik dan
memperpanjang masa jabatan Doren Wakerkwa 6 bulan ke depan,” lanjutnya.
Gubernur, tegas Jerry, tetap akan menerima Sekda definitif
setelah berakhirnya masa Jabatan Penjabat Sekda yang sudah terlanjur dilantik
dengan mempertimbangakan budaya Papua.
“Karena tidak ada alasan sesuai ketentuan bahwa penetapan
Sekda ditetapkan oleh Presiden melalui Mendagri,” pungkasnya.
Senada juga disampaikan Wagub Klemen Tinal, bahwa Papua
merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang diberi kewenangan oleh negara dalam
seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri,
pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan.
Serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua,
Dengan begitu, dalam hal kejadian dualisme pelantikan Sekda
ini perlu dilakukan pendekatan berdasarkan kearifan lokal, dimana hal yang
sudah dilakukan di depan publik yaitu pelantikan Penjabat Sekda.
“Maka diberikan dulu kesempatan lagi pada Penjabat
Sekretaris Daerah yang dilantik untuk menyelesaikan tugasnya dan pada 6 bulan. Nanti
pada bulan September 2021 Sekretaris Daerah Definitif akan melaksanakan tugasnya,” tegasnya.
Wagub juga menepis berbagai spekulasi atau tudingan ketidakharmonisan pada penyelenggara negara
antara Pusat dan Daerah.
Menurutnya, hanya tentu dibutuhkan komunikasi yang baik,
sehingga hal serupa tidak terjadi.
Saat ini, Pemprov sedang fokus menyelesaikan berbagai macam
persoalan di Papua seperti konflik kemanusiaan di Kabupaten Intan Jaya, Nduga, pandemi
Covid-19 dan tak kalah pentingnya saat ini
sedang giat-giatnya mempersiapkan perhelatan akbar PON XX Tahun 2021
yang merupakan harapan bersama masyarakat provinsi di ujung timur Indonesia ini.
Perlu juga disampaikan bahwa Doren Wakerkwa dan Dance Yulian
Flassy merupakan peserta seleksi terbuka Sekretaris Daerah Tahun 2020 di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
“Keduanya telah mengikuti proses seleksi dari awal sampai
dengan pengusulan tiga nama terpilih oleh Gubenur Papua kepada Presiden RI
melalui Menteri Dalam Negeri pada beberpa waktu yang lalu,” pungkasnya.
(Hend DK)
Masukan Komentar Anda:
0 comments: