Gubernur : Penjabat Sekda Papua Tetap Bertugas 6 Bulan

Gubenur Lukas Enembe, SIP, MH menegaskan bahwa tetap menghargai dan akan melaksanakan Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 159 / TPA / 2020 tentang Peng
Share it:

Wagub Klemen Tinal, melantik Doren Wakerkwa sebagai Penjabat Sekda Papua di Gedung Negara Dok V Atas Kota Jayapura, Senin (1/3/2021)
Jayapura, Dharapospapua.com - Gubenur Lukas Enembe, SIP, MH menegaskan bahwa tetap menghargai dan akan melaksanakan Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 159 / TPA / 2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Kendati demikian, dipastikan bahwa masa jabatan Doren Wakerkwa selama 6 bulan ke depan harus diselesaikan.

“Pak Gubernur tetap akan menerima Sekda definitif setelah berakhirnya masa Jabatan Penjabat Sekda yang sudah terlanjur dilantik dengan mempertimbangakan budaya Papua. Karena tidak ada alasan sesuai ketentuan bahwa penetapan Sekda di tetapkan oleh Presiden melalui Mendagri,” tegas orang nomor satu di negeri Matahari Terbit ini  melalui Kepala Dinas Kominfo Provinsi Papua, Jerry Yudianto dalam rilisnya, Senin (1/3/2021).

Pernyataan tersebut terkait dualisme pelantikan Sekda pada waktu bersamaan dalam satu hari, dimana  Wakil Gubernur Klemen Tinal, melantik Doren Wakerkwa sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Papua di Gedung Negara Dok V Atas Kota Jayapura, Senin (1/3/2021).

Sementara di waktu bersamaan pula, Menteri Dalam Nageri RI, Muhamad Tito Karnavian melantik Sekda Papua definitif Dance Yulian Flassy di Jakarta.

Lanjut Jerry, keputusan Gubernur tersebut merujuk pada masa Jabatan Penjabat Sekda telah berakhir semenjak dilantik  pada September 2020 dan tidak mengingini kekosongan jabatan itu.

“Sehingga Gubernur menugaskan Wagub untuk melantik dan memperpanjang masa jabatan Doren Wakerkwa 6 bulan ke depan,” lanjutnya.

Gubernur, tegas Jerry, tetap akan menerima Sekda definitif setelah berakhirnya masa Jabatan Penjabat Sekda yang sudah terlanjur dilantik dengan mempertimbangakan budaya Papua.

“Karena tidak ada alasan sesuai ketentuan bahwa penetapan Sekda ditetapkan oleh Presiden melalui Mendagri,” pungkasnya.

Senada juga disampaikan Wagub Klemen Tinal, bahwa Papua merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang diberi kewenangan oleh negara dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan.

Serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua,

Dengan begitu, dalam hal kejadian dualisme pelantikan Sekda ini perlu dilakukan pendekatan berdasarkan kearifan lokal, dimana hal yang sudah dilakukan di depan publik yaitu pelantikan Penjabat Sekda.

“Maka diberikan dulu kesempatan lagi pada Penjabat Sekretaris Daerah yang dilantik untuk menyelesaikan tugasnya dan pada 6 bulan. Nanti pada bulan September 2021 Sekretaris Daerah Definitif  akan melaksanakan tugasnya,” tegasnya.

Wagub juga menepis berbagai spekulasi atau tudingan  ketidakharmonisan pada penyelenggara negara antara Pusat dan Daerah.

Menurutnya, hanya tentu dibutuhkan komunikasi yang baik, sehingga hal serupa tidak terjadi.

Saat ini, Pemprov sedang fokus menyelesaikan berbagai macam persoalan di Papua seperti konflik kemanusiaan di Kabupaten Intan Jaya, Nduga, pandemi Covid-19 dan tak kalah pentingnya saat ini  sedang giat-giatnya mempersiapkan perhelatan akbar PON XX Tahun 2021 yang merupakan harapan bersama masyarakat provinsi di ujung timur Indonesia ini.

Perlu juga disampaikan bahwa Doren Wakerkwa dan Dance Yulian Flassy merupakan peserta  seleksi  terbuka Sekretaris Daerah Tahun 2020 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

“Keduanya telah mengikuti proses seleksi dari awal sampai dengan pengusulan tiga nama terpilih oleh Gubenur Papua kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri pada beberpa waktu yang lalu,” pungkasnya.

(Hend DK)

Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

Olahraga