Ilustrasi / Foto : Istimewa
Kaimana,
Dharapospapua.com - Ketua Aliansi Kaimana Sejahtera (AKS) Agli Harto Elkel
angkat bicara terkait pernyataan manajer PT Hanurata Untung Karyadi pada salah
satu media online terkait proteksi karyawan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam pernyataannya,
pimpinan PT Hanurata mengaku telah melakukan kewajibannya sebagai perusahaan
karena itu dijamin oleh Undang-undang .
"Sampai
saat ini masih ada 10 persen dari jumlah karyawan yang belum didaftarkan
sebagai peserta BPJamsostek," bebernya kepada media ini, Selasa (18/1/2022).
Menurut Agli
yang juga pengacara ini mengakui jumlahnya masih banyak dan mereka belum mendapatkan
perlindungan secara umum dari manajemen PT Hanurata yang mempekerjakannya.
Sementara itu,
alasan dari manajer PT Hanurata Cabang Kaimana diakibatkan karena nomor induk
pada KTP elektronik belum jelas.
Agli pun
menyanggahnya dan mengecam alasan tersebut.
Hal itu,
baginya, sangat tidak berdasar dan diduga pembohongan publik. Sebab setiap
orang yang bekerja pada perusahaan harus memiliki identitas diri yang lengkap
yang dibuktikan dengan KTP elektronik.
"Apakah
perusahaan berani mempekerjakan orang tanpa identitas," herannya seraya
mengakui belum jelas soal alas an NIK seperti yang dikatakan pimpinan PT.
Hanurata.
Untuk itu,
sebagai perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan, PT Hanurata harus segera
mendaftarkan 10 persen dari jumlah karyawan yang belum diikutsertakan dalam
BP Jamsostek.
Agli
mengatakan, karyawan akan merasa tenang dan dapat bekerja dengan baik apabila mendapat
perlindungan dari perusahaan.
"Karena
sesungguhnya UU No 24 tahun 2011 tentang Badan penyelenggara jaminan sosial
mewajibkan setiap penduduk menjadi peserta program jaminan sosial,"
tukasnya.
Untuk diketahui,
setiap pengusaha atau pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan karyawannya
sebagai peserta program jaminan sosial dengan memberikan data dirinya serta
data pekerja juga anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.
Selain itu,
dalam Pasal 17 UU No 24 Tahun 2011 diterangkan pula bahwa pemberi kerja selain
penyelenggara negara tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai
sanksi Administratif seperti teguran tertulis, denda dan/atau tidak mendapatkan
pelayanan publik tertentu.
(dp-52)
Masukan Komentar Anda:
0 comments: