Pertemuan Kementerian LHK, PTFI, Pemprov Papua, Pemkab Mimika, masyarakat adat serta FPHS Tsingwarop bahas Amdal PTFI secara zoom meeting, Kamis (3/11/2022)
Jayapura, Dharapospapua.com - Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PT Freeport Indonesia, Pemerintah Provinsi
Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika, masyarakat adat serta Forum Pemilik Hak
Sulung (FPHS) Tsingwarop terlibat dalam pertemuan secara zoom meeting, Kamis
(3/11/2022).
Pelaksanakan rapat komisi penilai AMDAL
pusat secara online ini dalam rangka pembahasan dokumen Analisis Dampak
Lingkungan Hidup (ANDAL), rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Rencana Kegiatan Pengembangan dan
Optimalisasi tambang tembaga dan emas serta kegiatan pendukungnya hingga
kapasitas maksimal 300.000 ton biji per hari oleh PT. Freeport Indonesia di
Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Anggota Komisi Penilai
AMDAL Pusat yang hadir adalah Bupati Mimika dan jajarannya yang terkait, Wakil Provinsi Papua dan jajaran terkaitm FPHS beserta LMA Tsingwarop, wakil Lemasa dan Lemasko serta
wakil masyarakat di Lowland.
Menanggapi
hasil rapat komisi penilai AMDAL pusat secara online, PT. Freeport
Indonesia dalam hal ini Claus Wamafma selaku Direktur & EVP
Sustainability Development selaku pemrakarsa kegiatan menyampaikan untuk
melakukan beberapa hal sebagaimana tertuang dalam berita acara rapat dimaskud.
1. Memperjelas deskripsi rencana kegiatan secara lebih
rinci, antara lain: meninjau Kembali rencana pengalihan sungai dan rencana
PLTMG, status penggunaan lahan, penanganan tailing, lokasi pembuangan limbah
tailing, serta penggunaan Kawasan hutan termasuk PPKH dan kewajibannya;
2. Meninjau kembali dan melengkapi data rona lingkungan
awal dengan focus pada komponen lingkungan dan wilayah yang kemungkinan terkena
dampak atau yang relevan dengan rencana kegiatan serta menggunakan data time
series dan terbaru serta melengkapi dengan baku mutu, antara lain: data
keberadaan mangrove, data sosial ekonomi masyarakat, data flora dan fauna, data
sumberdaya perikanan, serta data logam berat;
3. Memperjelas kembali hasil dan evaluasi pelibatan
masyarakat dalam kajian dokumen ini;
4. Memperdalam kajian dampak rencana pengalihan sungai
termasuk dampak terkait aspek sosial ekonomi serta mempertibangkan dan
memperhatian penolakan dari masyarakat terkait rencana ini;
5. Memperdalam kajian dampak kegiatan eksisting terkait
hak ulayat masyarakat;
6. Memperdalam kajian dampak peningkatan sedimentasi
(pendangkalan) yang berdampak turunan terhadap perekonomian masyarakat;
7. Memperdalam kajian kerusakan lingkungan dari kegiatan
eksisting terhadap dampak gangguan flora, fauna, ekosistem mangrove dan biodata
perairan.
8. Memperdalam kajian dampak kegiatan eksisting yang
berdampak terhadap gangguan Kesehatan masyarakat;
9. Memperdalam kajian dampak rencana kegiatan PLTMG dan
regasifikasi;
10. Melakukan evaluasi terhadap program rekognisi yang
sudah berjalan;
11. Meninjau Kembali RKL – RPL dengan memperjelas
relevansinya dan mengkonsistensikan mulai dari dampak, sumber dampak, indicator
pengelolaan dan pemantauan, metode pemantauan, institusi pengawas dan pelaporan
sampai pada peta RKL-RPL serta menggunakan rencana pengelolaan yan aplikatif,
antara lain: pengelolaan terkait hak ulayat masyarakat, memasukan aspirasi
masyarakat terdampak (dari kampung terdampak) dan hasil sosialisasi dalam
perumusan RKL – RPL, program CSR di bidang Kesehatan dan Pendidikan bagi
masyarakat terkena dampak, program CSR yang mengutamakan pemberdayaan
masyarakat dan peningkatan perekonomian masyarakat termasuk melakukan
pendampingan dalam pelaksanaan programnya, mekanisme kompesasi bagi masyarakat
terdampak, rencana pemanfaatan tailing, pengelolan terhadap peningkatan sedimentasi,
alokasi tenaga kerja local untuk masyarakat terdampak, pengelolaan dampak
akibat pembuangan tailing, program CSR dalam bentuk pembangunan infrastruktur
termasuk pembangunan hunian yang layak, pengelolaan terhadap ekosistem
mangrove, pengelolaan dampak gangguan biodata perairan, alokasi tenaga kerja
local;,
12. Mengkonsistensikan pelingkupan, parameter, rona
lingkungan, prakiraan dampak, evaluasi dampak dan RKL-RPL;
13. Melakukan koordinasi lanjutan dengan masyarakat
terdampak (suku Kamoro dan Suku Amungme) dengan pendampingan pemerintah daerah
Kabupaten Mimika, Pemerintah Provinsi Papua serta Pemerintah pusat terkait
penyelesaian aspirasi dan kelanjutan program bagi masyarakat untuk dapat
dirumuskan Langkah-langkah penyelesaiannya yang selanjutnya akan dituangkan
dalam RKL RPL sebagai kewajiban dari pemrakarsa;
14. Melakukan koordinasi dengan instasi terkait baik
ditingkat pusat maupun daerah serta pihak terkait sehubungan dengan pelaksaan
rencana kegiatan, antara lain: keterlibatan Lembaga adat dalam penyusunan
analisis dampak lingkungan serta dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika
terkait perekrutan tenaga kerja local;
15. Melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terkena
dampak dan pihak -pihak terkait sehubungan dengan pelaksanaan rencana kegiatan;
16. Meninjau Kembali serta memperbaiki tampilan gambar dan
peta -peta sehingga lebih informatif serta sesuai dengan kaidah kartografi;
17.
Memperjelas kembali justifikasi dalam kriteria
kelayakan lingkungan hidup;
18.
Memperkuat Tim Sosial dalam Tim penyusun.
19. Meninjau Kembali dan memperbaiki redaksional penulisan
antara lain: inkonsistensi data dan informasi, daftar Pustaka, serta kesalahan
penulisan; dan
20. Meninjau Kembali peraturan perundang – undangan yang
diacu dengan memperhatikan peraturan terbaru dan terkait dengan rencana
kegiatan dan dampak yang ditimbulkan baik di tingkat pusat maupun daerah.
Selanjutnya, kata Claus, mengingat
masih terdapatnya aspirasi dari masyarakat yang belum dimasukan dan diakomodir
dalam kajian ANDAL ini sehingga mempengaruhi proses perumusan RKL-RPLnya, maka
akan dilakukan rapat Komisi Penilai AMDAL Pusat Lanjutan setelah dokumen AMDAL,
RKL-RPL ini diperbaiki oleh pemrakarsa.
Atas berbagai saran,
masukan dan tanggapan, ia menyatakan akan menanggapi semua masukan yang
disampaikan oleh peserta rapat.
Claus memastikan dokumen
ANDAL, RKL-RPL hasil perbaikan akan disampaikan kepada Komisi Penilai AMDAL
Pusat selambat – lambatnya 30 ari kerja setelah notulensi diterima.
Sementara itu, Direktur Pencegahan DampakLingkungan
Usaha dan Kegiatan Laksmi
Widyanjanti selaku pimpinan rapat mengingatkan PT. Freeport untuk
hati-hati dengan cara-cara yang kurang terpuji.
“Dari kesimpulan rapat dan atau berita acara ini, kami juga berharap dalam perjalanan proses di lapangan sesuai dengan kesimpulan rapat ini. Dan Freeport, kami tekankan untuk hati-hati dalam meloloskan Amdal dengan cara-cara yang kurang terpuji,” tegasnya mengingatkan.
(RDP)
Masukan Komentar Anda:
0 comments: